Bogor // Rajakabar.id//Akhirnya di kirim surat teguran kepada pt.lewihejo indah oleh perhutani prihal klaim lahan dan pendirian bangunan di lokasih milik perhutani menurut perhutani berdasarkan peta.dan hasil ukur.desa karang tengah kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.14 oktober 2025.

Isi surat perhutani pada pt .lewi hejo indah (mumuh) seperti ini.yang di terimah pada tanggal 14 oktober 2025
Perhutani Bogor, 12 Oktober 2025
Nomor: 0035/044.1/BOGR-BGR/2025
Lampiran: Kegiatan Ilegal dalam Kawasan Hutan
Kepada Yth: Manajer PT.Leuwi Hejo Indah/Sdr.Mumuh
di Tempat
Berdasarkan pengecekan lapangan dan pengamanan Wana Wisata Curug Barong Leuwihejo Klaster Bogor yang dilakukan bersama sama unsur Perhutani BKPH Bogor, Manager Klaster Bogor dan Polmob KPH Bogor atas adanya dugaan klaim penguasaan lahan oleh PT.Leuwi Hejo Indah/ sdr Mumuh pada Kawasan Hutan Negara petak 4B RPH Babakan Madang BKPH Bogor KPH Bogor (sesuai Berita Acara Tata Batas / BATB, Hutan Produksi Tetap (HPT) yang dibuat tanggal 18 Desember 1926 dan disyahkan tanggal 20 April 1927, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/ KPTS-II/2003, tentang Penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Jawa Barat seluas 816,603 Ha dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6435/ Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 22 Oktober 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) pada Kelompok Hutan Gunung Hambalang Barat di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat) dengan ini disampaikan beberapa hal:

1. Setelah dilakukan pengecekan lapangan lapangan dengan mengambil titik kordinat menggunakan aplikasi Avenza Maps dinyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam Kawasan Hutan seluas 2,50 Ha.
2. Terdapat Bangunan ilegal berupa pos tiket sebanyak dua (2) buah, MCK sebanyak empat (4) unit, warung sebanyak dua (2) buah, plang PT Leuwi Hejo Indah sebanyak satu (1) buah dan pemagaran oleh sdr.Mumuh yang menutup akses menuju Curug Barong Leuwi Hejo.
3. Dilakukan pemasangan plang Kawasan Hutan Negara pada lokasi Wana Wisata Curug Barong Leuwi Hejo sebanyak dua (2) buah oleh Perhutani KPH Bogor.
4. Telah dilakukan mediasi dengan pihak PT.Leuwi Hejo Indah/sdr.Mumuh terkait kondisi saat ini di lapangan yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober di Wana Wisata Curug Barong Leuwi Hejo yang dihadiri oleh Perhutani BKPH Bogor, Manager Klaster Bogor, Koperasi Pesona Alam Leuwi Hejo dan PT.Leuwi Hejo indah/ sdr.Mumuh tidak diperoleh kesepakatan.
5. Sehubungan point-point diatas, kami memerintahkan kepada PT.Leuwi Hejo Indah/ sdr.Mumuh untuk membongkar bangunan ilegal dan menghentikan aktifitas dalam kawasan hutan negara dalam tempo 1 X 24 jam, apabila saudara mengabaikan nya, maka kami akan melakukan pembongkaran paksa sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat (3) hurup a, bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik sesuai surat Direktur Utama Perum Perhutani No. 0375/032.3/SEKPER/2022 Perihal Implementasi QR Code pada Hasil Keluaran Surat Menyurat Elektronik Lingkup Perhutani (Group)
(Abdul gofur)
