
BOGOR -//RAJAKABAR.ID// Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong menggelar kegiatan rapat anggota cabang di Hotel Lorin Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Acara yang dihadiri Ketua DPC Peradi Cibinong dan segenap pengurus tersebut mengusung tema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”.
Ketua DPC Peradi Cibinong Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.
“Dalam RAC kali ini dibagi dua sesi, yang pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Andre Yosuwa Manulang, S.H., M.H., dan Dr. Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Menurutnya, pembicara sengaja dihadirkan dalam rapat ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan ke depan.
Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah tengah mensosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.
“Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik,” jelas Oteu Herdiansyah.
“Nah, dalam Pasal 418 RUU KUHP tentang zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.
Oteu Herdiansyah menambahkan, tujuan utama dari RAC ini yakni bagimana untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota.
“Titik beratnya itu, seperti apa targetan-targetan yang harus dilakukan kedepannya oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun berjalan,” pungkasnya.
(Arifin Ireng)