Polres Binjai pres rilis kasus narkoba di depan halaman polres

Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H., melaksanakan PRESS RILIS kasus narkoba yang dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Maret 2022, pkl. 15.00 Wib, yang bertempat di halaman parkir Polres Binjai.

Berdasarkan adanya informasi yang diperoleh oleh personil Sat Narkoba Polres Binjai dari warga bahwa warnet (Smart Net) yang berada di jalan. Jenderal Gatot Subroto Kelurahan . Bandar Senembah Kecamatan . Binjai Barat adanya transaksi narkoba.

Menyikapi adanya informasi dan keluhan dari masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP . Ferio Ginting, S.I.K.,M.H., segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP . Firman Imanuel Perangin-angin, SH,MH, untuk segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekitar pukul : 18.00 wib. personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan diduga tersangka Berinisial RN (Ridho Nasution), 17 tahun, jalan Bantara-2 Kelurahan. Berngam Kecamatan. Binjai Kota dan dari padanya disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu seberat bruto 0.95 gr dan 1 (satu) buah Pipet sekop. Selanjutnya personil membawa dan mengamankan diduga tersangka Berinisial RN ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Berinisial RN, menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut dia peroleh dari Berinisial ET (Edwin Trianto), 19 thn, jalan. Tanjung Periuk Kelurahan . Rambung Dalam Kecamatan. Binjai Selatan.

Kemudian personil melakukan penyelidikan terhadap Berinisial ET dan berhasil di Tangkap pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pkl. 17.00 Wib.,di jalan. Diponegoro Kelurahan. Rambung Dalam, selanjutnya personil membawa ET ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka Berinisial ET, ianya mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita dari Berinisial RN adalah benar miliknya dan akan dipakai bersama.

Atas kesalahannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

“Personil fokus kepada diduga Berinisial RN, karena info yang mereka dapat baik pelaku maupun di tempat Kejadian adalah Diduga Berinisial RN, namun dalam pengakuannya di duga tersangka Berinisial RN mendapatkan barang bukti dari Berinisial ET, sehingga personil kembali mengejar Terhadap Berinisial ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pkl. 17.00 Wib.,di jalan. Diponegoro Kelurahan . Rambung Dalam dan kedua tersangka sudah saling kenal. Terkait Berinisial RN yang masih dibawah umur kami akan melakukan assisment, namun kita harus menunggu hasil dari pada assisment tersebut.” sebut Kapolres menjawab dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

Untuk diketahui bahwa Berinisial RN mengakui pernah direhabilitasi dan sampai dengan saat ini ia masih mengkonsumsi narkoba dan Berinisial RN mengakui bahwa dia memperoleh sabu tersebut dari Berinisial ET untuk dipergunakan bersama, dimana Berinisial RN menyediakan tempat sedangkan Berinisial ET yang mengusahakan sabunya.
Hasil test urine dari RN positive (+).

Berinisial ET mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan pernah bersama-sama menggunakan narkoba dengan RN, dimana RN menyediakan tempat sedangkan ET mengusahakan sabunya.

Dan diakui ET jika barang bukti sabu yang didapat dari RN adalah miliknya yang akan dipakai bersama nantinya. Hasil test urine ET positive (+).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Binjai, Kasat Narkoba Polres Binjai, Kasihumas Polres Binjai, pera Pers Sat Narkoba Polres Binjai dan para wartawan dari media cetak / online Kota Binjai.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp