Parkir liar perkaya diri lupa abaikan pajak.

.
Bogor I Rajakabar.com

Banyak lahan parkir yang menghasilkan inkam./pemasukan keungan dan tidak sedikit pengelola parkir yang tidak menyetorkan restribusi kepada dinas perhubungan.kecamatan Babakan madang,Kabupaten Bogor. 4/07/2022.

H.suzana azhari kepala upt 1 cibinong kabupaten Bogor.menyampaikan kepada awak media .kami akan sidak ke beberapa tempat wisata dan usaha lainya.
Untuk tujuan mengejot pemasukan dari perparkiran .

Sudah menjadi kwajiban setiap pengusaha menyetorkan restribusi parkir kepada pemerintah dalam hal ini khususnya kepada dinas perhubungan.

Bertamabahnya tempat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata alam , atau lainnya biasanya diikuti dengan penambahan tempat-tempat yang digunakan untuk parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memungut pajak parkir.

Sebelumnya, perlu dipahami, retribusi parkir dan pajak parkir merupakan dua hal yang berbeda. Retribusi parkir dipungut atas layanan parkir yang disediakan oleh Pemda, sedangkan pajak parkir dikenakan atas layanan parkir yang disediakan oleh pengusaha parkir yang berada di luar badan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Ini termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir sendiri diartikan sebagai keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Pajak Tetap Harus Dipungut Atas Usaha yang Tak Berizin
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PDRD, pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di Pemda tingkat kabupaten atau kota. Perlu dicatat, jenis pajak ini dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.

Adapun yang menjadi objek parkir menurut Pasal 62 ayat (1) UU PDRD adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun, tidak semua penyelenggaraan tempat parkir dapat dikenakan pajak.

Terdapat empat hal yang tidak termasuk objek pajak parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UU PDRD. Pertama, penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan Pemda. Kedua, penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Mohon bantuan juga kepada Pemerintah desa dan kecamatan dan semua stekholder pemerintah agar juga mendukung pemerintah dalam peningkatan pendapatan asli daerah PAD. Ujarnya.kepala Upt 1 dishub Bogor

(Arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp