Spanduk iklan di razia pol pp ada apa.

Babakan Madang . I Rajakabar.Id

Paskah bulan romadhon dan libur panjang di jalanan kecamatan Babakan madang banyak spanduk tak berijin berdiri dan merusak estetika terkesan kumuh, di razia penegak perda ( peraturan daerah no 04 tahun 2015 tentang ketertiban umum) polisi pamong praja. Di beberapa titik lokasih ,Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor . Kamis 19 /05/2022.


Aus firdaus kepala pol pp Kecamatan Bababakan madang membenarkan kegiatan hari ini razia spanduk tak berijin dari perusahaan yang sengaja gunakan jalanan babakan madang sebagai sarana pemasaran , razia tersebut di pimpin oleh Danru satpol pp kec bab.madang

Setelah kita berkordinasi dengan pimpinan kita di awali brifing dengan seluruh anggota pada jam 8.00 wib.(19/05)

Kita langsung bergerak kebeberapa titik lokasih adanya spanduk tak berijin yang sudah jelas melangar peraturan daerah.

Karna gunakan pasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa ada kordinasi dengan kecamatan dan tidak lakukan prosedur yang seharus nya di tempuh.

Efek dari pemasangan spaduk iklan tak berijin akan merugikan negara karna tidak menbayar pajak iklan .

Dan juga akan membuat wilayah kami akan terkesan kumuh dengan adanya spanduk iklan tidak pada tempatnya.

Dengan alasan itu kami lakukan penegakan perda dengan merajia.

Harapan saya kepada pengusaha untuk bisa kooperatif dan taati aturan bila mau usaha.dan kami tidak segan ,” akan merajia nya bila di temukan kembali sepanduk tak berijin.ujarnya.

(Tigor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp