MUSREMBANGDes Desa Antajaya
Tanjungsari-Rajakabar.id-
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrembangDes) Di selenggarakan Desa Antajaya, Rabu 11 September 2024.
MUSREMBANGDES (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) di selenggarakan Desa Antajaya, musrembangdes yang bertujuan menyusun perencanaan pembangunan tahun 2025 dan juga menyusun usulan perencanaan pembangunan di tahun 2026, pemdes Antajaya adakan musrembangdes sebelumnya di adakan musrembang ini adalah merupakan hasil musdus (musyawarah dusun) yang kemudian dibawa ke musrembangdes.
Kepala Desa Antajaya Andi Pamungkas, S.H, mengatakan dalam sambutannya, terimakasih kepada, semua tamu undangan, Sekcam Tanjungsari, Kasi Ekbang, Babinkamtibmas, pendamping desa dan Rt, Rw, kadus, juga lembaga lembaga desa antajaya serta masyarakat desa antajaya, yang sudah mendukung pembangunan di desa antajaya, hingga semua program dari pemerintah dapat kita jalankan dengan baik.
Dalam kesempatan hari ini sengaja saya undang dalam rangka kegiatan tahunan yaitu musrembangdesa, yang mana tujuannya untuk menyepakati program program yang akan di laksanakan di tahun 2026.
Bicara pemerataan pembangunan bukan berarti dari rt 01 sampai 16ke Rt an harus di bangun, tidak seperti itu, tapi kita lihat dari tingkat keperluan dan kebutuhannya, makanya tolong di indentifikasi kepada setiap ke Rt an masalahnya apa dan diperlukannya apa, pembangunan itu tidak selesai hanya di infrastuktur, perlu saya ingatkan kembali di tahun 2024 insyallah desa antajaya sudah menyelesaikan 90% dalam rangka menyelesaikan pembangunan infrastruktur, jadi kurang lebih di tahun 2025 kita hanya menyisakan 10 % Pembangunan infrastruktur yang perlu di bangun, terkhusus untuk jalan kita hanya menyisakan 1 jalan, dan sisanya sudaj selesai berikut dengan jalan gang itu sudah terhitung dengan jari, hampir semuanya sudaj selesai. Kenapa bisa terlambat tidak selesai sampai 100% itu hal ini di karenakan adanya perubahan yanh di akibatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun, itu konsokuensinya kita harus merubaj RPJM Desa, kita sudah membuat RPJMDes selama 6 tahun, jadi ketika ada perpanjangan 2 tahun otomatis kita harus menambah dulu RPJMDesa dulu.
Lebih lanjut kepala desa antajaya mentakan, hari ini kepada stekholder yang ada di wilayah, baik itu rt dan rw, sudah membawa kembali data usulan apa saja yang di tambahkan, jadi coba kita tertib dalam hal pengusulan, yang belum masuk pada RPJMDes, pada hari ini tolong segera di masukan usulannya, jangan sampai kedepan mengusulkan pembangunan di luar RPJMDesa.
(Dedy lang,”)
.