LOMBA DESA SADAR HUKUM TAHUN 2024 MEWAKILI KABUPATEN BOGOR

 

Bogor //RAJAKABAR.ID

Kegiatan penilaian dilakukan tim instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di aula kantor desa rancabungur, berdasarkan wawancara yang terbagi kepada tiga kelompok, berikut penjelasan Kepala Desa Rancabungur 18 JULI 2024

Saepudin.S.IP menjelaskan, “Hukum adalah aturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pihak penguasa atau pemerintah, meliputi perundang undangan serta aturan tetkait kaidah dalam masyarakat dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum, aturan hukum dibuat untuk mengatur sikap atau tingkah laku manusia”.

 

Masih menurutnya, “beberapa yang masuk katagori penilaian diantaranya : 

Informasi hukum, 

yang mana Pemdes harus memiliki akses terhadap jaringan dokumen informasi hukum dalam hal peraturan perundang undangan yang berlaku di pemerintah Kabupaten Bogor khususnya, diantaranya Perda dan Perbup yang menjadi dasar penyelenggaraan, pembinaan dan penegakan hukum dalam tata kelola Pemerintahan Desa. 

 

yang kedua: akses implementasi hukum, yaitu dengan melakukan 

Kegiatan konseling (konsultasi dan mediasi penyelesaian permasahan hukum di wilayah desa) baik hukum Negara maupun hukum adat. 

 

Yang ketiga: akses keadilan hukum

Masyarakat desa memiliki akses terhadap kegiatan musyawarah Desa khususnya dalam rangka menentukan arah dan kebijakan pembangunan di wilayah Desa termasuk transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan

 

disisi lain camat Rancabungur (Dita Aprilia) menegaskan, “ini akan menjadi motivasi kita bahwa untuk saat sekarang ini warga masyarakat harus sudah sadar hukum juga melek hukum bahwa sanya semua warga negara yang memiliki identitas yang syah berhak mendapat perlindungan hukum. 

 

Alasan terpilihnya mewakili lomba sadar hukum menurutnya, “tentu saja ini tidak semata mata mewakili, akan tetapi kami sudah beberapa kali melaksanakan penyuluhan tentang hukum yang diinisiasi intansi terkait yang membidangi hukum dipemda kabupaten bogor, selain juga sudah memiliki kelompok masyarakat sadar hukum juga akses hukum secara elektronik, pungkasnya

(Fikly s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp