DI DUGA OKNUM BANK JATIM RUGIKAN NASABAH PROGRAM KUR
Pamekasan Jatim, //Rajakabar.id//Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Akan tetapi Program ini ternodai oleh beberapa oknum yang notabene merupakan Karyawan Bank penyalur program tersebut, seperti halnya yang terjadi di Pamekasan melalui penelusuran dimana terdapat beberapa Nasabah Bank Jatim yang terkena tipu oleh salah satu Oknum Karyawan Bank Jatim Cabang Pamekasan berinisial ASH yang telah menyalahgunakan program KUR untuk keuntungan Pribadinya.
Ditemui di salah satu warung kopi, Sabtu, 22 Juni 2024 Jufriadi (Ketua organisasi GARAP-BANG Pamekasan), menjelaskan Bahwa dirinya beserta beberapa Nasabah lainnya saat ini sedang berjuang mengawal kasus tersebut, mengharap ada penyelesaian dari permasalahan ini dengan Pihak Bank Jatim akibat ulah dari salah satu Karyawannya berinisial ASH yang memanfaatkan dan menyalahgunakan program KUR untuk melakukan dugaan penipuan kepada Nasabah.
“Memang benar saat ini kami beserta beberapa Nasabah lainnya yang merupakan Korban sedang berjuang untuk mendapatkan Solusi penyelesaian permasalahan yang sedang dialami, karena oknum tersebut sangat jelas memanfaatkan dan menyalahgunakan program KUR untuk melakukan penipuan kepada Nasabah demi keuntungan pribadinya.” Ungkapnya.
Menurutnya Permasalahan ini berawal dari oknum karyawan Bank Jatim Cabang Pamekasan yang merupakan Karyawan pindahan dari Bank Jatim Cabang Surabaya berinisial ASH melakukan komunikasi terhadap 24 orang warga Pamekasan untuk menjadi nasabah agar mengajukan pinjaman KUR dengan proses yang sangat mudah sejumlah 50 Juta Rupiah, selain itu juga terdapat 3 orang nasabah yang diminta untuk mengajukan Pinjaman KUR dengan Jumlah Besar salah satunya sebesar 500 Juta Rupiah namun setelah cair nasabah tersebut tidak menerima dana pinjaman itu karena langsung diambil ASH.
Akan tetapi Oknum Karyawan Bank Jatim Cabang Pamekasan tersebut memberikan persyaratan bahwa pengajuan pinjaman KUR akan sangat cepat dan mudah di ACC apabila para Nasabah memberikan 50% hasil pencairan pinjaman kepadanya, dengan dalih oknum tersebut juga akan membayar cicilan setengah dari angsuran yang sudah ditetapkan setiap bulannya. Namun dalam perjalanannya nasabah hanya dijanjikan saja karena Oknum itu hanya membayar angsuran sebanyak 2 bulan, selanjutnya tidak pernah diangsur sehingga para nasabah tersebut mendapatkan tegoran dari Bank Jatim karena tidak mengangsur.
“ASH meminta para nasabah jika ingin mudah dan cepat di ACC pinjaman KURnya maka nasabah diminta untuk membagi 2 (dua) begitu juga dengan angsurannya 50%-50%, Tapi dia hanya mengangsur 2 Bulan selanjutnya tidak pernah diangsur lagi hingga bulan selanjutnya dan akhirnya para nasabah mendapatkan tegoran dari Bank Jatim,” Imbuhnya.
Apabila indikasi ini benar maka Oknum tersebut melanggar aturan UU Perbankan tentang pengkreditan bahkan tidak mengindahkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007. Disamping itu untuk menyelesaikan kasus ini pihaknya bersama nasabah lainnya melakukan audensi ke Bank Jatim Cabang Pamekasan guna menanyakan solusi, namun hingga pertemuan ketiga dengan Pihak Bank Jatim belum ada solusi penyelesaian permasalahan ini dan bahkan pihak Bank Jatim menyampaikan bahwa Oknum berinisial ASH tersebut telah melarikan diri.
Dikonfirmasi ditempat berbeda terhadap korban berinisial I terkait permasalahan tersebut bahwa pihaknya membenarkan bahwa tertipu oleh ASH, dimana berawal dari dirinya diminta oleh ASH untuk dicarikan tanah dengan harga murah yang mana selanjutnya dibeli dan diurus AJB (Akte Jual Beli) dengan atas nama dirinya, kemudian diajukan pinjaman Sebesar 500 Juta Rupiah dengan Jaminan Sertifikat tanah tersebut, yang mana proses pengajuannya mudah dan cepat bahkan tidak disurvei oleh Pimpinan Bank Jatim melainkan atasan dari ASH, dan setelah cair pinjaman itu dananya diambil ASH secara penuh.
“Saya diminta oleh ASH untuk mencari dan membeli Tanah dengan murah untuk dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman KUR di Bank Jatim, proses pengajuannya cepat dan mudah di ACC bahkan yang mensurvei bukan pimpinan Bank Jatim melainkan atasan oknum ASH tersebut, kemudian setelah pencairan di Teller Bank Jatim sudah ada rekan dari Oknum ASH yang mengambil dana tersebut (Bisa dibuktikan melalui CCTV Bank).” Ungkapnya.
Dirinya hanya Diiming-imingi akan diberi usaha Koperasi dan Mobil serta apabila lunas jaminan tanah itu menjadi Hak miliknya. Namun hingga kasus ini muncul janji tersebut tidak terealisasi. ASH hanya membayar 2 kali angsuran sehingga Bank Jatim juga menegur dirinya untuk membayar karena merasa tidak menerima dana pinjaman tersebut, maka pihaknya tidak membayarnya.
(MURSID,R)