DI DUGA LIAR TAK BERIJIN DI KIRIM SURAT CINTA PEMDES

#pemerintah desa bantar kuning kecamatan cariu kabupaten Bogor kirim surat kepada pengusaha galian liar yang di duga belum kantong ijin walaupun sudah di tegur ,

#tangal 8 mei 2024 pemdes bantar kuning kirim surat untuk pemberhentian sementara sampai mempunyai ijin iup.

# sementara abaikan dan pasti abaikan dampak lingkungan.

#dengan melihat Uu nomor 3 tahun 2020.sebagai uu mineral yang baru memang kewenangan pemerintah pusat.dan di ambil dari pemerintah daerah.

#dalam Pasal 35 ayat 1.uu mineral itu, di sebutkan bahwa usaha pertambangan di laksanakan.berdasarkan perijinan berusaha dari pemerintah pusat.

 

#bantar kuning kecamatan cariu kabupaten bogor 

(Lang lang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp