
Bojong koneng //Rajakabar.id
Di duga pembangunam ceffe warisan kopi di desa bojong koneng belum kantongi ijin pasal nya sekdes menyatakan belum tau.kampung gunung batu desa bojong koneng kecamatan Babakan madang kabupaten bogor. Rabu 27 agustus 2025
Salah satu warga (w) menyatakan bahwa uang kordinasi ada ke warga tapi ijin terlulis belum pernah lihat.ucapnya.
Pembangunan caffe Dan resto di kampung gunung batu rt 04 rw 08 desa bojong koneng kecamatan babakan madang daerah perbukitan.
Daerah perlintasan presiden prabowo subianto terhitung nekat atau karna bek up kuat pasal nya di duga belum kantongi ijin namun sudah membangun fisik bangunan.
Daerah rawan longsor harus lebih waspada dalam membangun.pasal nya wilayah bojong koneng masih belum beres penanganan relokasi warga korban bencana pergeseran tanah.ungkap w.
Ijin Sifat nya wajib bentuk taat aturan kepada pemerintah berkuasa .
1. *Izin Mendirikan Bangunan (IMB)*: Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun bangunan baru atau melakukan renovasi besar-besaran.
2. *Izin Lokasi*: Izin yang menentukan lokasi bangunan dan memastikan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk pembangunan.
3. *Izin Penggunaan Lahan*: Izin yang menentukan penggunaan lahan dan memastikan bahwa lahan tersebut sesuai untuk tujuan pembangunan.
4. *Izin Lingkungan*: Izin yang memastikan bahwa pembangunan tidak akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
5. *Izin Konstruksi*: Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan konstruksi bangunan.
Sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki
1. *Denda*: Pembayaran denda kepada pemerintah daerah.
2. *Penghentian pekerjaan*: Pemerintah dapat memerintahkan penghentian pekerjaan konstruksi.
3. *Pembongkaran*: Bangunan dapat diperintahkan untuk dibongkar jika tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.
4. *Sanksi administratif*: Sanksi administratif lainnya, seperti pencabutan izin atau penutupan usaha.
5. *Pidana*: Dalam kasus yang lebih serius, pemilik bangunan dapat diancam dengan sanksi pidana.
(Arifin Ireng)