
BOGOR //RAJAKABAR.ID//Terkait penyataan Bupati Bogor yang mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan evaluasi objek di Puncak Bogor yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk dicabut izinnya, membuat aktivis lingkungan hidup mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal pelestarian dan penyelamatan Lingkungan Hidup yang selama ini digembar gemborkan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menilai pernyataan Bupati Bogor tersebut dapat disebutkan telah memperlambat proses penyelamatan Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Bogor yang tidak sedikit telah beralih fungsi lahan, tidak sesuai perijinan dan peruntukan, bahkan ada pula obyek tanpa mengantongi ijin alias bodong.
“Intinya jangan memperlambat proses, kalau memang sudah disegel dan akan dievaluasi, segerakan prosesnya dan harus terbuka proses evaluasinya agar masyarakat mengetahui sudah sejauh mana proses evaluasi yang sedang dilakukan,” tegas Manager Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional WALHI, Ferry Widodo, dihubungi Selasa (15/7/2025).
Ferry Widodo membeberkan, WALHI Nasional telah lama mengingatkan agar pemerintah menghentikan alih fungsi lahan yang masif dan ilegal di kawasan ini karena berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan, seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi akibat berkurangnya daya serap air tanah dan deforestasi.
“Kementerian Lingkungan Hidup sudah memberikan surat rekomendasi untuk mencabut izin 33 objek yang melanggar aturan lingkungan, bahkan sebagian sudah disegel, namun Pemerintah Kabupaten Bogor masih dalam tahap kajian dan evaluasi, sehingga pelaksanaan pembongkaran dan pencabutan izin belum sepenuhnya dilakukan,” bebernya.
Dari sudut pandang WALHI Nasional, kajian dan evaluasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan nyata. “Alih fungsi lahan di kawasan yang masuk zona lindung dan resapan air secara terus menerus justru memperparah kerusakan ekologis dan meningkatkan risiko bencana,” kelas Ferry Widodo.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh secara total termasuk penegakan aturan perizinan, pembongkaran bangunan ilegal, serta pengawasan ketat agar tidak ada kesalahan administrasi yang berlarut-larut. Pemerintah juga harus transparan dan akuntabel dalam proses ini agar tidak terjadi kesan pembiaran atas perusakan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan evaluasi. “Kami masih melakukan evaluasi dan kajian beberapa objek yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk dicabut izinnya, salah satunya Taman Safari Indonesia,” kata Rudy, kepada wartawan, Sabtu (12/7) kemarin.
Padahal, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Bupati Bogor memperhatikan persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. Hanif meminta Bupati Bogor agar mencabut izin sembilan objek yang telah disegel pihaknya.
Tercatat 33 objek yang disegel karena melanggar aturan lingkungan tersebut, sudah ada empat yang memasuki masa pembongkaran. Pihaknya telah menyiapkan surat ulang satu minggu untuk dilakukan pembongkaran tersebut. (ARIFIN IRENG)