
Kabupaten Bogor – //Rajakabar.id//Banyak persoalan yang timbul akibat di duga ada oknum dari Aparat Pemerintah Desa serta oknum Biong tanah yang terjadi hingga sampai saat ini, seperti yang terjadi di Kp. Cibedug Hilir, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satunya seorang warga yang bernama H. Yadi yang memiliki tanah di Kp. Cibedug Hilir, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja dimana tanah miliknya sudah di akui oleh pengembang dan sudah di patok sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah lunas dibayar.
H. Yadi, warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, telah membeli sebidang tanah di Kp. Cibedug Hilir pada tahun 2019 dan tanah almarhum H. Abdul Basit yaitu orang tua saya sejak tahun 2012. Dan tanah tersebut sejak dibelinya sampai sekarang belum pernah di jual kepada siapapun, bahkan tanah tersebut di gunakan untuk berkebun singkong dan dirawat oleh warga setempat yang sudah ditunjuk oleh H. Yadi untuk merawatnya.
Oknum Kepala Desa Nagrak bersama oknum staf Desa dan oknum biong tanah diduga menawarkan dan menjual tanah milik H. Yadi dan tanah milik Alm. H. Abdul Basit kepada pengembang Sumarecon tanpa melibatkan pemiliknya yaitu H. Yadi dan para keluarga ahli waris dari almarhum H. Abdul Basit. Dan diduga juga melakukan manipulasi data kepemilikan surat tanahnya dengan memalsukan.
H. Yadi sebagai korban yang tanahnya dijual ke pengembang menjelaskan kepada awak media bahwa tanah tersebut sejak dibelinya pada tahun 2019 sampai sekarang tahun 2025 belum pernah menjual atau menawarkan kepada siapapun terutama kepada pengembang Sumarecon, begitu juga tanah almarhum Bapak saya.
“Saya kaget dan kecewa saat orang yang saya suruh rawat tanah saya, memberitahukan kepada saya bahwa ada patok tanah di lokasi tanah milik saya patok berwarna merah, yang artinya lunas terbayar dan sudah dimiliki pengembang,” ucapnya H. Yadi kepada awak media Kamis, (23/07/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa setelah ada informasi patok di tanahnya mencoba mencari informasi terkait patok itu. Dan mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut sudah terjual atas nama Sudin yang diduga dibantu oleh oknum Kepala Desa dan oknum staff Desa serta para oknum biong menawarkan dan menjual tanah milik H. Yadi dan almarhum H. Abdul Basit kepada pengembang Sumarecon.
Disamping itu, ada warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa benar ada patok di tanah milik H. Yadi yang berwarna merah berarti sudah lunas dibayar dan sudah menjadi milik pengembang”Memang benar di tanah milik H. Yadi terdapat patok yang berwarna merah,” tegasnya.
H. Yadi menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli dengan sah secara hukum dan tercatat di buku Desa, dan di akui juga ada salah satu oknum biong tanah yang dulu ikut proses jual beli tanah tersebut ke saya, malah sekarang oknum tersebut ikut serta menjual kepada pengembang.
“Informasi yang saya dapat dan pengakuan nya oknum biong tersebut ikut menjual tanah saya kepada pengembang. Padahal dia tahu tanah tersebut milik saya, berarti dengan sengaja dia melakukannya,” tegasnya.
“Saya akan berupaya untuk memperjuangkan tanah hak milik saya kembali dengan melaporkan ke pihak kepolisian, pemerintah kabupaten Bogor serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan tentang kasus ini, karena melibatkan oknum aparat pemerintah Desa, agar mereka segera di jerat hukum dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Saat awak media mencari informasi terkait permasalahan tanah milik warga yang di jual tanpa melibatkan pemilik yang sah, ternyata sudah banyak korbannya dan sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaiannya. Dan masih ada juga yang belum tersentuh dan bingung melapor kepada siapa. Bahwa kejadian ini terjadi sejak tahun 2023 lalu. Menurut informasi dilapangan yang di dapat ada sekitar 17 korban yang tanah miliknya sudah berpindah tangan atau di jual kepada pengembang.
Diharapkan adanya kepedulian dari pihak Kepolisian, Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, untuk turun menemui korban dan membantu menyelesaikan masalah serta memberikan bantuan hukum untuk mendapatkan haknya kembali, agar tidak ada lagi korban dari masyarakat kecil.
(Red)