
Bogor //.Rajakabar.id //Panji Riswara pendamping Hukum kades pabuaran Deden Aden datangi dewan pers di jakarta dalam rangka buat pengaduan atas pemberitaan atas Kades yang menurut nya tidak layak karena di duga ada unsur fitnah dan hoax. Babakan madang Bogor 5 maret 2025.
Panji bersama kades pabuaran kecamatan sukamakmur bogor pada tanggal 4 maret 2025 datangi kantor Dewan pers.
Panji menyampaikan kedatanganya ke dewan pers mengadukan pemberitaan yang di muat di media , yang menurutnya pemberitaan tidak mengikuti etika jurnalistik (KEJ)
Pasal tiga yang berbunyi jurnalis tidak boleh memproduksi dan menyebar luaskan informasi yang tidak benar, serta tidak boleh memanipulasi informasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pasal empat jurnalis harus menghormati privasi dan martabat orang lain ,serta tidak boleh mempublikasikan informasi yang dapat merugikan orang lain tanpa alasan yang kuat. Ungkap panji.
Panji menambahkan bahwa dewan pers menerima dengan baik dengan serahkan bukti. ” dan panji mengisi formulir pengaduan dan mendapatkam resi bukti tanda terimah.
Semua ini saya lakukan demi semata-mata agar semua jadi pembelajaran agar dalam pembuatan berita harus mengikuti kaidah etika jurnalis yang baik dan menghasilkan karya tulis yang independen dan dapat bertangung jawab.
Selanjutnya saya akan kembali ke polres bogor untuk menyerahkan dan menunjukan bahwa dewan pers telah menerimanya dengan hasil agar segera di ketahui oleh polres bogor . harapnya.
(Red)