
Bogor // Rajakabar.id//setelah kordinasi dengan lawyer nya kepala desa laporkan kasus fitnah dan demo muatan politis ke polres bogor,polres terimah laporan Kades pabuaran Pasal 311 pidana pencemaran nama baik dengan tuduhan yang tidak dapat di buktikan.pabuaran kecamatan sukamakmur kabupaten Bogor 26 Februari 2025.
Merasa di fitnah demo warga menjurus kepada penciptaan perpecahan di warganya. Oleh oknum yang tidak bertangung jawab .
Kepala desa Laporkan kepada kepolisian polres Bogor atas berita Fitnah dan demo yang berisi provokasi kepada dirinya .
Berita yang sempat beredar berisikan fitnahan yang di tujukan kepada kepala Desa pabuaran kecamatan sukamakmur. Dan berita online yang saat ini sudah tidak ada karna di duga sudah di take down oleh medianya. Hingga pada hari Senin tangal 24 Februari 2025 menghadap polres Bogor.
Nomor: STPP/16/11/2025/Reskrim
Pada hari ini Senin tanggal 24 bulan Februari tahun 2025 sekira jam 17.00 wib telah datang ke Polres Bogor seorang laki-laki/perempuan yang mengaku bernama:
DEDEN ADEN ,Tempat Tanggal Lahir Bogor, 13 Februari 1991Kp. Pabuaran RT. 01 RW. 05 Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor
Menurut pendamping Hukum panji Riswara S.H. membenarkan bahwa dirinya bersama kades pada tanggal 24 Februari 2025 dirinya bersama kades di terimah Unit 3 rescremum.
Dan panji menambahkan bahwa dalam waktu dekat para terlapor akan segera di panggil oleh pihak yang berwajib untuk di pantai keterangan. Panji meminta para pihak untuk bisa kooperatif dalam rangka pertangung jawabkan perbuatan nya.
Insya Allah bukan hanya 4 orang yang akan kami laporkan namun ada beberapa yang akan kami laporkan baik yang terlibat secara langsung atau orang yang bersama sama .Dalam menciptakan kegaduhan di wilayah kami.
Panji berharap pihak kepolisian agar segera menangkap, dan pelaku dapat mempertangung jawabkan perbuatannya agar desa pabuaran kembali kondusif .ungkapnya
(Arif)