
BOGOR | Rajakabar.id//dalam pantauan awak media adanya kegiatan opersional tambang yang di duga kuat tidak kantongi izin galian tambang di desa lulut, kecamatan klapanunggal , Kabupaten bogor. Bogo (16/02/25).
Operasi di duga galian tanah merah di desa lulut belum ada ijin lengkap sudah beroperasi.
Namun menurut masyarakat galian tersebut mendompleng kepemilikan perusahaan besar di sekitar lokasi di duga untuk hindari pertanyaan sosial kontrol.
Karena secara aturan wajib setiap perusahaan memiliki ijin pribadi bukan ikut perusahaan orang lain.
Yogi Ariananda ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor ikut bersuara, “Galian Tambang ilegal di lulut memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat kabupaten bogor. Ucapnya.
Menurutnya, pengusaha tambang harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengingat bahwa negara ini adalah negara hukum dan sudah di atur sedemikian rupa.
Jangan sampai tanah, laut dan udara dikuasai oknum sehingga aliran dana tidak jelas kemana alias tidak ada bagi hasil kepada negara sehingga kekayaan bumi indonesia hanya di nikmati hanya segelintir orang saja. Ucapnya.
Yogi ketua GMPRI Bogor mengatakan dengan tegas akan menyurati menteri ESDM, ESDM Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Bogor untuk menangkap dan segera menetapkan tersangka dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
(Red)