
ADA OKNUM PETUGAS PLN YANG SUPLY LISTRIK KE PENAMBANG ILEGAL DI GUNUNG SUBANG KAMPUNG CIBUYUTAN KECAMATAN TANJUNG SARI KABUPATEN BOGOR.10 FEBRUARI 2025.
ADA PULUHAN KABEL PLN SEPANJANG 2 KM DARI RUMAH WARGA YANG DI SALURKAN KE LOKASIH PENAMBANG ILEGAL.
DI DUGA SEPERTI BIASA PEMASANGAN NORMAL LEWAT PENDAFTARAN TITIK KPRDINASI KE RUMAH WARGA.NAMUN ALIRAN LISTRIK DI TARIK KEMBALI KE LOKASI PENAMBANGAN SEPANJANG 2 KM.
DI DUGA MODUS YANG DI LAKUKAN OKNUM PLN DENGAN PENAMBANG ILEGAL.SAAT INI ACENG PERUGAS DARI UPT PLN CARIU CABANG JONGGOL LAKUKAN PEMUTUSAN YANG TERSISA 4 JALUR LISTRIK TERSEBUT.
SAMPAI SAAT INI BELUM DI KETAHUI SIAPA PIHAK OKNUM PLN YANG BERTANGUNG JAWAB.
(WARSINO KOLOT)