Penanganan Tindak Pidana Kasus Pengeroyokan, Polres Purwakarta Diduga Terkesan Lamban. 

 

PURWAKARTA //RajaKabar -// Penanganan Tindak Pidana Kasus Pengeroyokan di Wilayah hukum Polres Purwakarta diduga terkesan lamban, pasalnya sudah kurang lebih 3 (Tiga ) bulan belum ada tindakan pemangilan terhadap para terlapor. 

Anan menjadi korban pengeroyokan oleh 7 orang laki -laki yang menyebabkan luka lebam di bagian kepala /wajah, pada Hari rabu, 24 April 2024.sekira pukul 11.30 wib. Lalu 

Atas kejadian tersebut, anan melaporkan ke Polres Purwakarta hingga terbit Surat Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/215/IV/2024/SPKT/POLRES PURWAKARTA /POLDA JAWA BARAT, tanggal 24 April 2024.dan ditangani oleh unit 1 ( Satu) RESKRIM 

Ujang selaku keluarga dari Anan Kecewa dengan Pelayanan Pihak Kepolisian Polres Purwakarta yang di Duga terkesan jalan ditempat. 

“Sudah 3 bulan belum 

ada Tindak lanjut dari pihak kepolisian, seakan jalan ditempat. Ini bukan kasus yang remeh lho mas, bahkan sampai saat ini SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) belum menerima sama sekali, “ujarnya saat ditemui awak media Raja Kabar, Di rumah nya, pada hari sabtu 22 juni 2024.

Lebih lanjut, Ujang beserta keluarga besarnya memohon dengan sangat kepada pihak institusi polri untuk meminta keadilan agar mendapat bantuan dan kepastian hukum terkait kasus pengeroyokan yang menimpa korban ( anan). 

 

Saat media Raja Kabar melakukan konfirmasi terhadap penyidik unit 1 (satu) reskrim polres Purwakarta melalui telekomunikasi WA (what’s app) penyidik tidak menangapi. Hingga berita ini diterbit kan. 

Raja Kabar. Red Cahya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp