Di duga ada pungutan liar di sekolah SDN 05 Lulut kecamatan klapanungal
RajaKabar .ID || Bogor,
lagi-lagi Dugaan pungutan liar ( Pungli )dunia pendidikan di kabupaten Bogor marak.karena,wali murid sering di bebankan biaya untuk keperluan sekolah.Hal ini di sampaikan salah satu wali murid SDN 05 Lulut,kamis 18 juli 2024.
Padahal jelas pemerintah mengelontorkan Bantuan Dana Bos kesekolah sekolah baik di tingkat SD,SMP, dan SLTA adalah diperuntukan untuk biaya operasional sekolah,,agar program pendidikan wajib belajar 9 tahun bisa terwujud dan tercapai sesuai dengan amanah UUD 45 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara merupakan tanggung jawab negara
Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan presiden Republik indonesia No 87 Tahun 2016 tentang saber pungli dan salah satu nya adalah pungutan liar yang ada di sekolah-sekolah Agar program wajib belajar 9 tahun bisa sukses tanpa ada wali murid yang terbebani
dengan adanya pungli di sekolah dan sementara uang iuran uang perpisahan adalah salah satu yang termasuk dalam kategori pungutan liar ( pungli ),namun hal ini masih banyak terjadi di beberapa sekolah
Apa yang di sampaikan salah satu wali murid biaya pungutan wajib untuk perpisahan dengan jalan,” ke kolam renang di salah satu wisata.
Di pungut 300 ribu per siswa apabila tidak ikut maka di wajibkan membayar 50 % dari kewajiban yang di sepakat oleh ketua komite.ungkapnya.
(Cahya .M)