Komplotan penjual Obat keras di Gandoang intimidasi Wartawan Merasa ada Beking

 

Bogor //Raja Kabar.Id

 

proses investigasi tentang penjualan obat keras golongan G oleh awak media Raja kabar dan lembaga porwara Dpd jawa Barat. Mendapat kan provokasi dan intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal ( OTK). 

 

Peristiwa ini terjadi di jalan gandoang Desa gandoang kecamatan Cilengsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pada hari kamis, 20 juni 2024.

 

 

Lokasi penjualan obat Daftar G Di kecamatan cilengsi Kabupaten Bogor. 

Sekelompok OTK tersebut mengaku sebagai komplotan penjual obat keras menghalang -halangi awak media untuk tidak melakukan peliputan atau dokumentasi atas kegiatan mereka,

 

malah meneriaki perampok kepada awak media. Sementara wartawan bersama Ketua rt Setempat.

Tak hanya sampai disitu. Mereka bahkan mengancam melaporkan perampokan tersebut ke boss / beking nya, dalam bahasa aceh. 

 

Penjualan obat- obatan tersebut dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.

 

 

Undang -undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan mengatur sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan farmasi tanpa izin Edar. 

 

Pelaku pengedar obat keras golongan G dapat dijatuhi hukuman denda dan pidana 

 

dan pelaku berusaha menghalangi kegiatan awak media maka oknum tersebut juga akan dikenai sanksi Karena berupaya menghalang -halangi, dan mengintimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) undang -undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

” Menghalangi Wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. 

 

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) undang -undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers.

 

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi Tugas wartawan otomatis melangar ketentuan pasal tersebut dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak 500 juta rupiah,

 

Bentuk .wnghalangi mereka datang berkelompok dan menerapkan rampok.dan akan lapor kepada bening nya dengan nada keras menakuti,wartawan. Ungkap

“Rully angota Lembaga Porwara.

 

(Jurnalis, Cahya M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp