PEMDES BANTAR KUNING SURATIN GALIAN PERINTAHKAN TUTUP

 

 

Bantarkuning//Rajakabar.id

Di Duga Galian Tidak memiliki ijin di Wilayah Kecamatan Cariu Desa Bantar Kuning Kabupaten Bogor. Jum’at 10-Mei-2024.

Adanya Galian C di Desa Bantarkuning yang dikelola (S) yang terletak di wilayah Desa Bantarkuning kecamatan Cariu, diduga tidak memiliki Perijinan, hal ini terbukti dengan adanya layangan surat yang diberikan Pemdes Bantarkuning Kecamat Cariu, Surat tersebut berisikan teguran untuk pengelola agar menutup Galian C yang sudah beroperasi lantaran tidak memiliki ijin, Pemdes Bantarkuning berharap kepada pengelola untuk segera menutup galian C sebelum adanya perijinan dan untuk segera mengurus perijinannya. 

Surat dari Pemdes telah diterima Pengelola (S) pada tanggal 8-mei-2024, namun sampai hari ini pengelola belum juga menghetikan Kegiatan di lokasi galianya dan membiarkan tetap beroperasi.

 

sementara Kepala Desa Bantarkuning tidak ada di tempat ketika di jumpai awak media, hanya beberapa staff Desa yang berhasil ditemui awak media, dan mereka membenarkan dengan adanya surat teguran untuk pengelola galian C yang tidak memiliki ijin itu. 

 

(Lang lang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp