Mafia BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI Jadi Sorotan Sejumlah Aktivis Mahasiswa Hukum
Bogor | RAJAKABAR.ID
Jakarta,- Mafia solar bersubsidi akhir-akhir ini menguras sejumlah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam aksinya para mafia subsidi tersebut mengerahkan sejumlah kendaraan jenis Box yang telah dimodifikasi khusus yang didalamnya terdapat Kembu sebagai penampung solar.
Hasil pantauan awak media di JakartaBarat, pada Senin 226/06/23 yang lalu, Terpantau satu kendaraan Box Nopol B 9383 NRU, B 9250 JRU sedang melakukan Pengisian BBM jenis solar di SPBU 34.117.07 yang berada di Jalan raya cengkareng, kecamatan Cengkareng, Jl. Kamal Raya No 14 Rt/08/08 cengkareng barat, jakarta barat.
Muhammad Afif Farid S.H, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) mengatakan, para penegak hukum harus serius menangani persoalan mafia bbm subsidi pasalnya jangan sampai wewenang disalah gunakan, karena setiap saya kunjungan ke setiap daerah khusunya jakarta mafia BBM Subsidi selalu di bahas oleh mahasiswa dari berbagai kampus. Ucapnya.
Afif mengatakan dengan tegas meminta Mabespolri untuk turun dan tangkap pelaku usaha dan minta ibu Nicke selaku Direktur Utama PT. Pertamina untuk mencabut izin SPBU yang nakal. Ucapnya.
Di tempat lain Yogi Ariananda S.H Aktivis Mahasiswa sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (DPP JAPMANUSA), angkat bicara soal adanya dugaan mafia BBM Subsidi, menurutnya mafia BBM Subsidi selain merugikan masyarakat juga merugikan pemerintah itu sendiri.
Ketika saya konfirmasi kepada supir, mereka mengatakan memiliki Bos dengan inisial “D dan A” dan kapasitas mobil ada yang dua kilo liter atau 3 Kilo liter dan kemungkinan masih banyak yang lainnya dijakarta.
Lanjut Yogi Menurutnya, kasus seperti ini miris sekali dan banyak yang dirugikan, jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bertindak dengan tegas dan tidak memberantas mafia tersebut sama saja negara ini sedang dijajah dengan adanya kegiatan usaha tersebut karena membuat rugi seluruh kalangan masyarakat dan negara. Ucap tegas Yogi.
Yogi Ariananda meminta penegak hukum bertindak tegas untuk menangkap “DA” sampai ke akarnya dan kami akan mengadakan aksi unjuk rasa karena banyaknya mafia BBM subisidi dijakarta dan memberikan semua data para mafia yang ada dijakarta.
Riduan S.Purba S.H, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Peduli Bangsa ( PB FMPB) menambahkan bahwa Maraknya Mafia BBM Subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara.
Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.
(Red)