Tidak dapat ganti rugi tanaman warga di doser pengembang

 

Rancabungur,I Rajakabar.Id

Proses perataan tanah untuk perumahan balli resort dua, ada salah satu warga merasa dirugikan karena sudah menyewa tanah pada salah satu oknum mediator jual beli tanah (calo tanah), dengan alasan bahwa pihak pembeli tanah tersebut masih lama menggunakan tanah yang sudah dibeli, seperti yang disampaikan salah satu warga kampung paniisan , Desa Bantarsari kecamatan rancabungur ,Kabupaten Bogor 01/06/2022.

Warga pengarap yang di rugikan inisial (K) namanya, karena takut menyampaikan kepada awak media (1/6) jam 09.00 wib

Saya(K) sudah sewa tanah pada salah satu mediator  (calo tanah) dengan sejumlah rupiah, baru beberapa bulan saya garap tanah sudah di ratakan oleh pihak pengembang.

Saat saya tanya ganti rugi tanah, tanaman yang sudah saya tanam juga tidak ada penggantian, padahal bibit dan obat obatan kan saya beli sendiri, belum lagi bayar sewa tanah kepada oknum, intinya belum ada kejelasan penggantian” ,ungkapnya

Supriadi (fikly) salah satu warga kampung tersebut saat ditanya media menyampaikan, “betul tanah tersebut setelah dibeli oleh pihak pengembang disewakan kembali kepada salah satu warga oleh oknum mediator (calo jual beli tanah), dengan alasan proses rencana pembangunan perumahannya masih lama, kalau sekarang tiba – tiba ada perataan tanah dipastikan sipenyewa merasa rugikan dong”.

Kaitan terbit izin lingkungan tanpa musyawarah supriadi menjelaskan, ” betul ketika saya menanyakan kepada pihak pemdes bantarsari apakah pihak pengembang sudah mengajukan izin lingkungan jawabnya sudah dan warga lingkungan sudah menandatangani, dan ketika saya bertanya kepada warga lingkungan mereka mengiyakan, tetapi hanya beberapa orang saja, padahal warga yang akan menjadi tetangga perumahan balli resort banyak lebih dari 50 KK , (kartu keluarga) makanya yang tidak merasa menandatangi menyesalkan terbit izin lokasi tanpa musyawarah, yang pada akhirnya warga berencana akan melayangkan surat kepada pihak pemdes,

Terkait pengajuan izin lokasi baik rt, rw maupun pihak pemdes saya yakin tidak bertanya kepada si pemohon, seharusnya mereka bertanya muncul nya persetujuan warga melalui musyawarah atau seperti apa, faktanya warga menandatangani izin lingkungan di lakukan secara gerilya alias dor to dor, yang datang ke warga itu bukan pihak menejemen pengembang yang diduga mediator atau calo tanah, sedangkan warga tersebut awam tidak memahami apa itu yang disebut amdal lingkungan, yang akhir nya warga awam dengan mudah menandatangani tanpa berpikir kalau dari pembanguan itu akan ada dampak negatif dan positif,

Kaitan edukasi supaya tidak timbul suudzon kesan pembodohan, masyarakat harus diberikan pencerahan supaya masyarakat itu paham hak dan kewajiban dalam hal pembangunan, apalagi tugas pihak pemerintah itu pembinaan salah satunya, karena kita berharap laju pembangunan sukses tanpa exses, terlaksana terealisasi tanpa mengurangi dukungan lingkungan, harap supriadi.

(Fik/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp