15 Konsumen Perumahan Afara First Hills Menanti Keadilan lewat jalur Hukum
Bogor I Rajakabar.Id
Ratusan konsumen merasa ditipu oleh pengembang nakal yang menjanjikan perumahan dengan modus KPR Direct Owner atau Perumahan Syariah dan menawarkan mudahnya sistem kredit tanpa adanya aturan perbankan.
Banyaknya pengembang nakal yang notabene memang hanya ingin mengeruk keuntungan tanpa memikirkan permasalahan konsumen yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satunya PT. Afara Mandiri Suryatama yang telah menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada para konsumen di Perumahan Afara First Hills yang beralamatkan Kp. Bojong, Jl. Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.
PT. Afara Mandiri Suryatama sendiri, tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri Cibinong dalam gugatan yang dilayangkan beberapa konsumen yang bergabung dan memberikan surat kuasa mereka kepada Rohmat Selamat SH., MKn.
Seusai sidang, Rohmat Selamat SH., MKn., mengungkapkan, kali ini adalah sidang yang terakhir, yaitu pemanggilan saksi. Yang mana saksi telah menerangkan kronologis dari kejadian-kejadian yang bersangkutan antara para penggugat dan PT. Afara Mandiri Suryatama didepan persidangan.
“Ada tiga-ratusan konsumen yang menjadi korban dalam kegiatan jual beli yang dilakukan PT. Afara Mandiri Suryatama di Perumahan Afara First Hills,” jelasnya.
15 konsumen yang menggugat PT. Afara Mandiri Suryatama yang mengharapkan keputusan keadilan dari Hakim pada persidangan.
Ditempat yang sama, salah seorang penggugat menuntut PT. Afara Mandiri Suryatama untuk mengembalikan hak-hak mereka yang telah diambil PT. Afara Mandiri Suryatama.
“Kalau memang tidak ada rumah, ya kembalikan saja uang kami,” tegasnya.
(Arifin)